DPR SAHKAN RUU BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN JADI UNDANG-UNDANG
10-06-2009 /
BADAN MUSYAWARAH
Dengan mulus DPR sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (B2L2) menjadi Undang-Undang. Mengingat keempat symbol tersebut merupakan identitas bangsa maka perlu diperkuat pengaturan dan penyeragaman dalam pelaksanaannya.
Hal itu terungkap saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR H.R Agung Laksono, di gedung Nusantara II, Selasa (9/6).
Juru bicara Fraksi Golkar Murhanawati Syamsi menuturkan bahwa bahasa resmi Negara adalah bahasa Indonesia. Secara impreatif, RUU ini mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lain yang disampaikan dalam atau di luar negeri.
“Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk komunikasi dalam forum-forum nasional dan internasional di Indonesia,†ujarnya.
Terkait bendera negara Merah Putih juru bicara dari Fraksi PDIP Cyprianus Aoer mengungkapkan jika RUU mengatur teknik dan tata laksana yang standar untuk bendera negara serta tata cara pemasangan di kendaraan.
Fraksi ini juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap penggunaan bendera yang terkesan tidak ada penghormatan dan penghargaan. Dimulai dari dijadikan atribut kampanye yang diperlakukan sesuka hati, dijadikan kostum aneka model, maupun saat beremonstrasi.
Oleh sebab itu, fraksi PDIP mendesak pemerintah, pemerintah daerah, petugas keamanan, dan semua pihak untuk menertibkan sesuai prinsip standar yang diatur dalam UU ini nantinya.
Dengan disahkannya RUU B2L2 menjadi UU Nurul Qomar juru bicara dari Fraksi Demokrat, dapat dijadikan sebagai alat legitimasi atau jati diri bagi kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia, sekaligus menjadi bentuk pengakuan untuk merdeka setara dan bebas aktif dalam pergaulan diantara bangsa dan negara lain.
RUU B2L2 juga bermakna untuk menguatkan persatuan dan kesatuan Indonesia sebagai bangsa dan negara. Selain itu juga dapat menjadi dasar keseimbangan untuk selalu kembali hanya atas dan untuk Indonesia, kembali atas berbagai friksi dan konflik etnis kedaerahan yang muncul dalam dimensi social dan politik Indonesia.
Juru bicara Fraksi PPP Muchtar Aziz dan juru bicara Fraksi PDS Arisman Zagoto menegaskan jika pemerintah tidak boleh lagi memandang sebelah mata terhadap keberadaan karya sastra tetapi harus lebih membina, mengembangkan dan melindunginya.
Konsekuensi lanjutnya, Pemerintah dan DPR harus menyediakan anggaran yang memadai untuk pertumbuhan yang makin berkualitas bagi bahasa dan sastra kita. Kelak, tidak boleh ada lagi warga bangsa yang merasa rendah diri jika berbahasa Indonesia tanpa mencampurkannya dengan bahasa asing.
Sementara itu, Fraksi PAN melalui jubirnya Joko Santoso memandang perlu segeranya disosialisasikan sehingga dapat mengurangi resistensi seperti kasus blok ambalat. Bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan lambing tersebut harus diberikan sanksi yang tegas, agak menimbulkan efek jera.
Senada diatas, jubir fraksi PKS Aan Rohana mmemandang pentingnya mempertahankan identitas nasional bangsa Indonesia dari ancaman globalisasi sehingga diperlukan pendekatan sistem ketahan nasional. Identitas nasional bangsa Indonesia dalam perspektif ketahana nasional merupakan kondisi dinamik yang meliputi segala aspek yang dikedepankan dalam ketahan nasional.
Muchotob Hamzah jubir F-KB berharap jangan sampai maksud dan tujuan yang baik dari RUU ini nantinya termasuk pembatasan-pembatasan atas apa yang boleh dan tidak boleh dalam penerapannya menjadi sesuatu yangmembatasi siapapun mengekspresikan rasa kecintaan dan kebanggaan kepada negaranya.
Juru bicara Fraksi BPD Timotius T. Darsoatmodjo dan juru bicara fraksi PBR Bahran Andang memberikan apresiasi berkaitan dengan adannya ketentuan larangan menodai, menghina dan merendahkan kohormatan lambing negara, larangan menggunakan lambing negara yang rusak membuat duplikat lambing perorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambing negara dan larangan untuk menggunakan lambing negara untuk keperluan yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 56 RUU ini. (da)